Berbagai alasan wanita muslimah bekerja di
luar rumah, misalnya karena faktor ekonomi keluaga, membantu suami, karena
terpaksa akan kebutuhan sehari-hari, menuntut ilmu, biaya membesarkan anak, dll, Bekerja bagi wanita muslimah bolehkah??
Namun Islam
membolehkan untuk wanita keluar rumah kecuali ada alasan atau keperluan mendesak yang
diperbolehkan oleh syariat dan mendapat izin keluarga atau suami bagi yang
sudah menikah dengan memperhatikan batasan-batasan seperti: