Berbagai alasan wanita muslimah bekerja di
luar rumah, misalnya karena faktor ekonomi keluaga, membantu suami, karena
terpaksa akan kebutuhan sehari-hari, menuntut ilmu, biaya membesarkan anak, dll, Bekerja bagi wanita muslimah bolehkah??
Namun Islam
membolehkan untuk wanita keluar rumah kecuali ada alasan atau keperluan mendesak yang
diperbolehkan oleh syariat dan mendapat izin keluarga atau suami bagi yang
sudah menikah dengan memperhatikan batasan-batasan seperti:
- Tidak keluar sendirian apalagi suka pulang larut malam
- Kalaupun keluar sendiri senantiasa pandai melihat kondisi yang tidak membahayakan dirinya
- Berpakaian rapi dan sopan (menutup aurat).
- Tidak memamerkan perhiasan yang bisa mengundang tindakan criminal
- Tidak berlebihan dalam bersolek dan dalam memakai wangi-wangian
- Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
- Memperhatikan batasan pergaulan dengan lawan jenis dan menjaga prilaku
- Bertutur kata yang bijak/sopan guna menghindari fitnah dari lawan jenis
- Bersikap secara proporsional sehingga bisa menjauhkan dirinya dari tindakan yang kurang menyenangkan dari lawan jenis.
- Dan yang paling penting adalah berusaha menjaga kehormatan diri serta keluarganya.
Allah
Ta’ala berfirman
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ
وَآتِينَ الزَّكَاةَ
وَأَطِعْنَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ
“..dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS: Al Ahzaab : 33).
Syarat Muslimah Bekerja di Luar Rumah
Wanita muslimah boleh saja bekerja di luar rumah. Namun dengan syarat masih dalam koridor yang
dibolehkan oleh syariat. Yang jadi masalah adalah saat wanita ingin disamakan
kewajibannya seperti laki-laki bahkan melebihi kewajiban para lelaki, lebih
menjadi masalah lagi jika kaum wanita lebih senang berada di luar rumah karena
kepuasan dan kesenangan pribadi.
Diperbolehkan bagi wanita untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, seperti :
Diperbolehkan bagi wanita untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, seperti :
- Ada izin dari
wali (suami atau orangtua/keluarga),
- Tidak memiliki
keluarga atau tidak memiliki suami,
- Pekerjaannya
harus halal, (bukan pekerjaan yang syubhat apalagi haram),
- Menjaga
kehormatan diri baik saat berada di dalam rumah maupun ketika bekeja di
luar rumah,
- Tidak ada
percampuran bebas antara lelaki dan wanita, tidak bertabarruj (bersolek
berlebih-lebihan dan tidak menampakkan perhiasan),
- Tidak memakai
pakaian yang ketat atau melanggar aturan berpakaian bagi wanita dalam
ajaran Islam, bekerja bukan karena kesenangan pribadi dan kepentingan
keluarga tetap menjadi prioritas,
- Jenis
pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah
tangga, seperti kewajiban terhadap suami, anak-anak dan urusan rumah
tangganya.
Namun, saya memiliki solusi buat
wanita muslimah yang ingin bekerja tanpa harus keluar rumah, yaitu dengan
berjualan online, seperti berjualan Tas Anak Muslim, jika anda ingin menjadi
reseller silahkan yah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar