21/11/15

Bekerja bagi wanita muslimah bolehkah??

Berbagai alasan wanita muslimah bekerja di luar rumah, misalnya karena faktor ekonomi keluaga, membantu suami, karena terpaksa akan kebutuhan sehari-hari, menuntut ilmu, biaya membesarkan anak, dll, Bekerja bagi wanita muslimah bolehkah??  

Namun Islam membolehkan untuk wanita keluar rumah kecuali ada alasan atau keperluan mendesak yang diperbolehkan oleh syariat dan mendapat izin keluarga atau suami bagi yang sudah menikah dengan memperhatikan batasan-batasan seperti:


  1. Tidak keluar sendirian apalagi suka pulang larut malam
  2. Kalaupun keluar sendiri senantiasa pandai melihat kondisi yang tidak membahayakan dirinya
  3. Berpakaian rapi dan sopan (menutup aurat).
  4. Tidak memamerkan perhiasan yang bisa mengundang tindakan criminal
  5. Tidak berlebihan dalam bersolek dan dalam memakai wangi-wangian
  6. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
  7. Memperhatikan batasan pergaulan dengan lawan jenis dan menjaga prilaku
  8. Bertutur kata yang bijak/sopan guna menghindari fitnah dari lawan jenis
  9. Bersikap secara proporsional sehingga bisa menjauhkan dirinya dari tindakan yang kurang menyenangkan dari lawan jenis.
  10. Dan yang paling penting adalah berusaha menjaga kehormatan diri serta keluarganya.

Allah Ta’ala berfirman

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ


“..dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS: Al Ahzaab : 33).


Syarat  Muslimah Bekerja di Luar Rumah

Wanita muslimah boleh saja bekerja di luar rumah. Namun dengan syarat masih dalam koridor yang dibolehkan oleh syariat. Yang jadi masalah adalah saat wanita ingin disamakan kewajibannya seperti laki-laki bahkan melebihi kewajiban para lelaki, lebih menjadi masalah lagi jika kaum wanita lebih senang berada di luar rumah karena kepuasan dan kesenangan pribadi.
Diperbolehkan bagi wanita untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, seperti :
  1. Ada izin dari wali (suami atau orangtua/keluarga),
  2. Tidak memiliki keluarga atau tidak memiliki suami,
  3. Pekerjaannya harus halal, (bukan pekerjaan yang syubhat apalagi haram),
  4. Menjaga kehormatan diri baik saat berada di dalam rumah maupun ketika bekeja di luar rumah,
  5. Tidak ada percampuran bebas antara lelaki dan wanita, tidak bertabarruj (bersolek berlebih-lebihan dan tidak menampakkan perhiasan),
  6. Tidak memakai pakaian yang ketat atau melanggar aturan berpakaian bagi wanita dalam ajaran Islam, bekerja bukan karena kesenangan pribadi dan kepentingan keluarga tetap menjadi prioritas,
  7. Jenis pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah tangga, seperti kewajiban terhadap suami, anak-anak dan urusan rumah tangganya.

Namun, saya memiliki solusi buat wanita muslimah yang ingin bekerja tanpa harus keluar rumah, yaitu dengan berjualan online, seperti berjualan Tas Anak Muslim, jika anda ingin menjadi reseller silahkan  yah...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar